get app
inews
Aa Read Next : 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Ditangkap Polisi di Pesawaran 

Jenazah Mustopa Pelaku Penembakan Kantor MUI Dimakamkan di Pesawaran

Rabu, 10 Mei 2023 | 16:38 WIB
header img
Jenazah Mustopa pelaku penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat saat tiba di RS Polri Kramat Jati, Selasa (2/5/2023). Mustopa dimakamkan di Lampung. Foto: iNews.id

PESAWARAN, iNewsWaykanan.id - Jenazah Mustopa (60), pelaku penembakan di kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat, tiba pada Rabu (10/5/2023) pagi di tengah tangis dan ratap sedih keluarga.

Menantu Mustopa, Inni Farizad, menjelaskan bahwa jenazah mertuanya dibawa dari Jakarta menuju kampung halamannya di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran menggunakan sebuah ambulans putih dengan nomor polisi F 1386 GY.

"Kami telah menunggu kedatangan jenazah sejak subuh, dan para tetangga juga turut membantu mempersiapkan pemakaman, sehingga ketika jenazah tiba, kami dapat segera menguburkannya," ujar Inni pada hari Rabu (10/5).

Inni menjelaskan bahwa pihak keluarga telah melihat kondisi jenazah ketika tiba di rumah duka, karena jenazah Mustopa telah dimasukkan ke dalam peti.

"Alhamdulillah, kami telah melihat jenazahnya, tidak ada hal-hal yang mencurigakan. Keluarga juga telah melihat semuanya sebelum jenazah dimakamkan," katanya.

Menurut Inni, keluarga telah menerima dengan ikhlas peristiwa yang menimpa Mustopa.

"Kami sekeluarga telah menerima dengan ikhlas segala yang menimpa orang tua kami ini, dan kami juga ingin berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan jenazah orang tua kami," ungkapnya.

Selanjutnya, jenazah Mustopa telah dimakamkan dengan dibantu oleh keluarga dan masyarakat sekitar pada pukul 09.00 WIB.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut