get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Setubuhi Gadis Berusia 16 Tahun di Kebun Karet, Pemuda di Way Kanan Dibekuk Polisi

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:07 WIB
header img
Setubuhi Gadis Berusia 16 Tahun di Kebun Karet, Pemuda di Way Kanan Dibekuk Polisi, Foto: ilustrasi korban persetubuhan/iNews.id

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Seorang pemuda berinisial WF (22) asal Bumi Mulya, Pakuan Ratu dibekuk Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun, Selasa (23/05/2023).

WF dibekuk dikediamannya, pada Minggu (21/05/2023) berdasarkan laporan KTM (54) warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi korban Dara bukan nama sebenarnya. Akhirnya orang tua korban yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 21 Mei 2023.

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika pada hari Jum’at, 19-05-2023 pukul 19:30 WIB, korban sedang berjalan ke warung diperjalanan korban bertemu dengan pelaku dan korban langsung dibawa ke kebun karet menggunakan sepeda motor.

Sampai di kebun karet korban disuruh turun dari motor dan pelaku langsung melepaskan celana dan memaksa menyetubuhi korban.

Setelah selesai disetubuhi korban ditinggal di perkebunan karet lalu korban pulang kerumah sambil menangis dan mengalami trauma menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Atas cerita itu, kemudian KTM (ayah korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkap pada hari Minggu, 21-05-2023 sekitar pukul 01.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Bumi Mulya Kecamayan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, "tanpa disertai perlawanan, tersangka lalu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan," ungkap Kasat Reskrim, Minggu (28/05/2023).

'Yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut