get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Ditinggal Sebentar untuk Sholat Magrib di Masjid, Sepeda Motor Warga Negeri Agung Digondol Maling

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:19 WIB
header img
Ditinggal Sebentar untuk Sholat Magrib di Masjid, Sepeda Motor Warga Negeri Agung Digondol Maling, Foto: ilustrasi pencurian Motor/MPI

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor di parkiran Masjid Almajid Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Minggu (28/05/2023).

Tersangka inisial RS (25) berdomisili di Kampung Kota Bumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 18.20 WIB. 

Pendi Maryanto warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung ini dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3795 WE ke masjid ALMAJID Kampung Sidoarjo untuk menunaikan sholat magrib.

Setibanya di Masjid Pendi memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran yang berada di belakang Masjid. Selanjutnya ketika korban sedang menunaikan Salat Magrib, pendi mendengar suara motor di luar Masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya.

Dugaan korban ternyata benar saat setelah selesai menunaikan Shalat Magrib dan mengecek keparkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat.

Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada Jum’at, 26 Mei 2023 TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan DPO pelaku RS tanpa disetai perlawanan. 

"Saat ini TSK sdh dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.

"Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut