Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Perwira Polri, Dua Kapolres dan Sejumlah PJU Polda Lampung Berganti Posisi
Advertisement . Scroll to see content

Aksi 2 Polisi di Lampung Timur Gagalkan Pencurian Motor dengan Tabrak Pelaku

Minggu, 04 Juni 2023 | 21:55 WIB
  • author Darwis IB
Aksi 2 Polisi di Lampung Timur Gagalkan Pencurian Motor dengan Tabrak Pelaku
Parkir saat Beribadah di Gereja, 1 Buah Motor Hilang Digondol Pencuri, Foto: Darwis IB

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Tak sampai 1 jam Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku curanmor.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP S.I Marbun pada Minggu (4/6/23) menjelaskan, pelaku berinisial AY (43) warga desa Negara Batin Kecamatan Jabung.

Kejadian bermula pada Minggu (4/6/23) sekira pukul 09.15 WIB, pelaku yang berjumlah 2 orang melakukan aksinya saat korban sedang beribadah di Gereja dan sepeda motor milik korban diparkirkan di samping gereja.

Korban yang mendengar motornya dihidupkan langsung keluar dari gereja, lalu korban mendapati motornya telah dibawa oleh orang tak dikenal yang berjumlah 2 orang, dengan 1 orang membawa motor beat street dan 1 lagi membawa motor milik korban.

Setelah mengetahui motornya telah dicuri, pelaku langsung menghubungi anggota Polsek Pasir Sakti.

Setelah menerima laporan anggota Polsek Pasir Sakti yakni Bripka Leo bersama Briptu I Putu Tubagus berboncengan menggunakan motor Bhabinkamtibmas langsung melakukan penyisiran, dan ditemukan pelaku membawa sepeda motor dengan ciri-ciri milik korban, lalu pelaku diberhentikan, akan tetapi kedua pelaku berusaha melarikan diri.

Kemudian kedua Personel Polsek Pasir Sakti melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan cara menabrak kendaraan pelaku.

Dari hasil penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dikendarai pelaku dan 1 unit sepeda motor milik korban.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut