get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan Ingatkan Anggota Untuk Tetap Waspada dan Tidak Underestimate jelang Pilkada

Polisi Ringkus Seorang Pria asal Ngawi yang Diduga Lakukan Penggelapan di Bandar Sribhawono

Jum'at, 16 Juni 2023 | 20:36 WIB
header img
Polisi Ringkus Seorang Pria asal Ngawi Diduga Lakukan Penggelapan di Bandar Sribhawono, Foto: ilustrasi penggelapan/MPI

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang pria asal Jawa Timur terpaksa diamankan Polsek Bandar Sribawono Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Peristiwa ini menimpa YN (51) warga kecamatan Bandar Sribawono.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal mengatakan, pelaku berinisial SN (42) Warga kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Kejadian berawal pada Sabtu (8/4/23) saat pelaku sedang mengendarai mobil jenis Fuso milik korban dan kehabisan bensin, lali pelaku membelikan bensin untuk mobil Fuso tersebut, lalu korban menyuruh pelaku untuk mengantarkan mobilnya di garasi mobil.

Lalu 2 hari kemudian korban melakukan pengecekan mobil Fuso tersebut dengan seorang mekanik, namun setelah dicek ada beberapa onderdil kendaraan tersebut sudah ditukar.

Lalu korban mencari pelaku di kontrakannya untuk menanyakan kejadian tersebut, namun setelah dicari pelaku sudah tidak ada ditempat.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp94.300.000, dan langsung melaporkan ke Polsek Bandar Sribawono. 

Polsek Bandar Sribawono yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada kamis (15/6/23) sekira pukul 15.00 Wib Gabungan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribawono melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jawa Timur tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah ban berbagai merk dan 1 lembar kwitansi pembelian ban.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bandar Sribawono untuk diperiksa lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan," ungkapnya

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut