BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Penyidik kepolisian daerah Lampung dari Subdit IV Renakta Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban 24 orang warga NTB ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (20/6/2023).
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold P Hutagalung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelimpahan berkas TPPO tersebut.
"Ya hari ini penyidik kami telah melimpahkan berkas perkara TPPO tersebut," kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold saat diwawancarai di Mapolda Lampung.
Di ketahui terdapat setidaknya 268 halaman berkas yang di serahkan penyidik.
Sebelumnya di ketahui pada Jum'at lalu para korban telah dipulangkan ke NTB, tapi pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus TPPO terhadap 24 calon pekerja migran ilegal (CPMI) asal NTB," tambah Kombes Pol Reynold.
Ia mengatakan, penyidikan akan terus bergulir dan saat ini di ketahui dari perkembangan penyidikan bahwa tersangka D tersebut memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah yang berada di raja basa saat tim Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelamatan kepada 24 CPMI asal NTB yang digunakan untuk menampung korban.
"Rumah di raja basa itu tidak disewa oleh tersangka karena pelaku memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah, beda hal nya yang berada di Bogor, itu sengaja di sewakan oleh pemiliknya" kata Kombes Pol Reynold.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana membenarkan telah menerima pelimpahan perkara TPPO dari penyidik Polda Lampung.
"sudah kami terima pelimpahan tahap satu berkas perkara TPPO, nanti akan di teliti dahulu terkait berkas yang di serahkan oleh kepolisian," ungkap I Made Agus Putra Adyana,Selasa (20/6) 2023.
Pihaknya pun menyampaikan ada waktu satu pekan untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari pihak penyidik dari Polda Lampung.
"berkas perkaranya akan kita teliti dulu.Jika dinyatakan lengkap maka bisa langsung ke P21, namun jika belum lengkap maka kita akan berikan petunjuk agar dilengkapi," Tambahnya.
Sebelumnya, Polda melakukan penyelamatan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Lampung.
Sebanyak 24 calon PMI itu berhasil diselamatkan oleh Polda berkat informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah dijadikan lokasi penampungan sementara, Selasa 5 Juni 2023 di kawasan Kecamatan Raja Basa.
Editor : Efan Febrianto