get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Petani asal Way Kenanga Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan

Selasa, 11 Juli 2023 | 19:49 WIB
header img
Petani asal Way Kenanga Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan, Foto: ilustrasi MPI

TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id – Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga korbannya hamil berinisial RS, Senin (10/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku RS (23), warga Tiyuh Indra Loka I Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim AKP Dailami.

Akibat perbuatannya ini, tersangka RS yang sehari-hari bekerja petani terancam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, korban pencabulan di bawah umur hinga melahirkan indraloka 1 Way Kenanga mencari keadilan.

“Dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di beralamat di Tiyuh Indra loka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 22.00 WIB,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, Selasa (11/7/2023).

Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya korban dipaksa disetubuhi oleh terlapor dan setelah itu korban diantar pulang ke rumahnya dan setelah dua bulan korban hamil dan terlapor dimintai tanggung jawab tetapi sampai korban melahirkan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres Tulang Bawang Barat Untuk ditindaklanjuti. 

“Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi,” terangnya.

Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut