LAMPUNG TENGAH, iNewsWaykanan.id-DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial CA (29) warga Kampung Sukacari, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Rabu (12/7/23).
CA yang sempat kabur tersebut, kini berhasil ditangkap Polisi, sementara rekan pelaku TI (30) yang juga warga Kampung Sukacari berhasil ditangkap warga saat kejadian, Kamis lalu (30/3/23).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar menjelaskan bahwa kedua pelaku TI dan CA membobol kunci dan mencuri sepeda motor milik Misnanto yang terparkir di rumahnya, di Kampung Ratna Chaton Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.
“Pelaku TI berhasil ditangkap warga saat kejadian dan kini sedang menjalani hukuman, sementara pelaku CA yang sempat kabur, kini berhasil kami tangkap saat berada di rumahnya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Senin (17/7/23).
Menurutnya, pelaku CA adalah residivis yang sedang menjalani asimilasi dari lapas Lampung Utara sejak januari 2023.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian, bermula saat kedua pelaku menyatroni rumah Misnanto menggunakan sepeda motor merk yamaha Nmax warna abu-abu tanpa Nopol.
“Kedua pelaku tersebut langsung mengarah ke garasi untuk mencuri sepeda motor milik korban sekira pukul 03.15 WIB dini hari,” ujarnya.
Adapun peran pelaku TI adalah sebagai eksekusi sepeda motor milik korban, sementara rekannya CA menunggu sambil melihat situasi sekitar.
Kapolsek Iptu Admar mengatakan, awalnya kedua pelaku tersebut hendak mencuri sepeda motor jenis Honda Beat milik korban menggunakan kunci T.
“Namun, upaya pelaku TI gagal karena kunci T patah dan tertinggal di dalam kontak sepeda motor Honda Bear tersebut,” tambahnya.
Kemudian, TI melihat motor lain yang kuncinya tertinggal di sepeda motor yakni 1 unit Honda Supra X 125 warna Hitam dengan nomor Polisi BE 3118 HH milik korban.
“Karena terdengar suara berisik, korban lalu terbangun dan menyadari bahwa ada orang yang meringsek masuk ke rumahnya dan hendak mencuri sepeda motor,” jelas Iptu Admar.
Korban yang melihat ada maling menyatroni rumahnya kata Kapolsek, langsung berteriak Maling sehingga mengundang para warga berkumpul kerumah korban.
Alhasil, pelaku TI berhasil ditangkap warga, sementara pelaku CA kabur melarikan diri ke arah persawahan dan meninggalkan sepeda motor Nmax yang mereka gunakan saat melakukan aksinya.
“Kini, CA yang sempat melarikan tersebut telah kami amankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari kedua pelaku, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra x 125 Nopol BE 3118 HH milik korban dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu tanpa plat nomor, 1 buah golok serta patahan kunci leter T.
Atas perbuatannya, pelaku CA dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Yuswantoro