get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan Ingatkan Anggota Untuk Tetap Waspada dan Tidak Underestimate jelang Pilkada

Nekat Gondol Sepeda Motor, Seorang Pria Dibekuk Tim Polsek Kedondong

Selasa, 18 Juli 2023 | 19:35 WIB
header img
Nekat Gondol Sepeda Motor, Seorang Pria Dibekuk Tim Polsek Kedondong, Foto: Rizki.

PESAWARAN, iNewsWayKanan.id- Seorang pria nekat membawa kabur sepeda motor milik salah satu warga Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Minggu (16/7/2023).

Pria yang diduga pelaku curanmor itu diketahui berinisial NSR (24), merupakan warga Desa Tambah Sari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Kedondong Polres Pesawaran Iptu Dian Afrizal, mewakili Kapolres pesawaran AKBP Pratomo Widodo, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pencurian sepeda motor atau curanmor.

"Benar, motornya milik korban inisial (MSA). Kejadiannya Minggu 16 Juli 2023, sekira pukul 16.30 WIB," ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, kejadian berawal saat pelaku curanmor inisial NSR sudah mengintai kalau rumah korban dalam keadaan kosong dan tidak terkunci. 

Kemudian pelaku merangsek masuk ke dalam rumah korban MSA. Ia melihat 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna merah nopol BE 3473 RV yang terparkir di dalam rumah korban dengan kunci kontak yang masih menempel di motor.

"Dengan santainya pelaku langsung menggondol sepeda motor tersebut," jelas Iptu Dian Afrizal.

Mengetahui motornya digondol maling, korban MSA lantas melapor ke Polsek Kedondong.

Menanggapi laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong menelusuri informasi tentang keberadaan pelaku curanmor dari warga setempat yang melihat sepeda motor tersebut melintas di depan salah satu rumah warga mengarah ke Pringsewu.

Dengan sigap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Joni Ismet, melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku berinisial NSR itu akhirnya ditangkap polisi di jalan Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedondong Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha VINO warna merah nopol BE 3473 RV, 1 lembar STNK, dan 1 buah BPKB.

Atas perbuatannya kini pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP. "Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Iptu Dian.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut