LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Pihak Kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Timur Polda Lampung, terus mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Selasa (18/7/23), menjelaskan bahwa dugaan tindak penganiayaan tersebut menimpa AA (13) seorang pelajar, yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, korban diduga dianiaya oleh Tersangka yang berinisial SD (43), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sri Gading, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Sabtu (15/7/23).
Editor : Yuswantoro