LAMPUNG UTARA, iNewsWayKanan.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara mobil truk bermuatan tebu dengan KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang - Baturaja pada 18 Juli 2023 pukul 15.10 di perlintasan liar tanpa palang pintu di km 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar - Kalibalangan.
Kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada hari Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 15.10 WIB, tepatnya di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara. KA Kuala Stabas berjalan sesuai dengan aturan dari Stasiun Blambangan Pagar pukul 15.04 WIB, Masinis membunyikan semboyan 35 (klakson) dengan keras.
Selanjutnya, sebuah kendaraan R10 (truk) No Pol BE 9124 AQ bermuatan tebu dengan tonase sekitar 25 ton arah dari Timur hendak ke Barat melintas di Perlintasan Sebidang tanpa palang pintu tidak terjaga (liar), kendaraan berhenti ditengah jalur KA KM 81+0/1 Petak Jalan Blambangan Pagar-Kalibalangan, sehingga truk tersebut menemper (menabrak) bagian depan Lokomotif CC 201 8342 dan terseret sekitar 100 M arah ke Kotabumi.
Akibat kejadian tersebut Lokomotif CC 2018342 milik KAI mengalami kerusakan dan perjalanan KA Kuala Stabas serta Ekspres Rajabasa menjadi terganggu. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Pelakhar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya perjalanan KA di wilayah Divre IV Tanjungkarang.
"Saat ini Petugas dilapangan sedang melakukan upaya - upaya untuk menormalisasi jalur dan perjalanan KA," ungkap Reza.
KAI Divre IV Tanjungkarang juga menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan overstapen terhadap para penumpang yang terganggu perjalanannya agar tetap sampai ke tujuan diantaranya :
1. Penumpang KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang - Baturaja (S8) sebanyak 365 penumpang di akomodir menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi. (KA S8 menggunakan rangkaian S7 balik ke Baturaja).
2. Penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja - Tanjungkarang sebanyak 383 penumpang diakomodir menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8).
3. Penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi Kertapati - Tanjungkarang sebanyak 551 penumpang diakomodir menggunakan Bus sampai ke Tanjungkarang.
Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” tegas Reza.
Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Reza.
Editor : Yuswantoro