get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Polisi Berhasil Tangkap Seorang Warga Semaka Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Minggu, 30 Juli 2023 | 07:10 WIB
header img
Polisi Berhasil  Tangkap Seorang Warga Semaka Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Foto: Rizki

TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id - Seorang tersangka pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Wonosobo, inisial SR (52) ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung.

Penangkapan RS dilakukan dikediamannya di Pekon Sripurnomo Kecamatan Semaka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 7 Juni 2023, inisial pelapor STR (45) warga Kecamatan Wonosobo

Sebab, berdasarkan laporan dan proses penyelidikan dikuatkan alat bukti, SR ditetapkan tersangka dan pihaknya mendapatkan informasi SR berada di kediamannya.

"Dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Rizki Sihombing, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap SR pada Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 01.20 WIB," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,  Jumat 28 Juli 2023.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah terlapor yang terletak di Pekon Karang Anyar, Wonosobo diduga telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kejadian diketahui pelapor selaku orang tua korban pada Senin tanggal 05 Juni 2023, setelah pulang dari kebun mendapatkan cerita dari anaknya yang mengaku telah di setubuhi oleh terlapor pada saat korban yang bekerja bersih-bersih dirumah terlapor.

Kala kejadian, korban diminta terlapor untuk dibuatkan kopi kemudian setelah korban membuatkan kopi terlapor menarik tangan korban masuk kedalam kamar dan menutup pintu kemudian terlapor mengancam kortban untuk diam dan menuruti kemauannya.

Terlapor juga mengancam apabila tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebunnya, kemudian terlapor membuka pakaian korban dan menyetubuhinya di dalam kamar pribadinya.

"Akibat kejadian tersebut, STR selaku orang tua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban serta bukti visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut