get app
inews
Aa Read Next : Miris! Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Lamteng Merudapaksa Santrinya di Mushola 

Pengedar Sabu dan Ekstasi Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 08:49 WIB
header img
Pengedar Sabu dan Ekstasi Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah. Foto: Polres Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH, iNewsWaykanan.id-Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi.

Namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang buruh yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi inisial BN (42) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis sore (3/8/23) sekira pukul 16.30 WIB.

Pelaku ditangkap petugas saat berada di sebuah gubuk Kampung Indra Putra Subing berikut barang bukti berupa 1 buah tas dan dompet yang berisi 23 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisi pecahan warna kuning diduga ekstasi serta 4 plastik klip bening ukuran sedang ada pada pelaku.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/23).

AKP Feabo mengatakan, ditangkapnya BN yang diduga sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Putra Indra Subing, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di sebuah gubuk yang berada di Kampung setempat dan berhasil mengamankan pelaku BN berikut barang bukti.

“Sejumlah barang haram memabukan tersebut, berhasil kami temukan di dalam dompet yang disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku,” tambahnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor : Efan Febrianto

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut