get app
inews
Aa Text
Read Next : PB Nusantara Kotabumi Raih Juara 1 Kejuaraan Kapolres CUP dalam Rangka HUT ke-78 Bhayangkara 2024

Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:09 WIB
header img
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai Tersangka, Ini Kasusnya, Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Pengacara Kamaruddin Simanjutak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. 

Diketahui bahwa, penetapan status tersangka itu merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Meski begitu, Adi Vivid belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap kuasa hukum Brigadir J tersebut. Namun, dia memastikan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamarudin sebagai tersangka.

"Sudah (jadwal pemeriksaan)," ujar Adi Vivid.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September.

Berita ini sudah terbit di iNewsSemarang.id dengan judul: Pengacara Kamaruddin Simanjutak Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut