get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan Ingatkan Anggota Untuk Tetap Waspada dan Tidak Underestimate jelang Pilkada

Parah! Pria di Way Kanan Masuk ke Kamar Seorang Wanita yang Sedang Tidur di Kamar lalu Menindihnya

Selasa, 15 Agustus 2023 | 17:53 WIB
header img
Parah! Pria di Pakuan Ratu Masuk ke Kamar Seorang Wanita yang Sedang Asyik Tidur di Kamar lalu Menindihnya, Foto: ilustrasi MPI

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Diduga melakukan perbuatan cabul di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, seorang pria ditangkap Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (15/08/2023).

Tersangka inisial SG (33) berdomisili di Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu, (17/05/2023) pukul 10:00 WIB, korban seorang wanita inisial SM (23) sedang beristirahat di kamar lalu tiba-tiba ada seseorang laki-laki yang masuk memanjat melalui pintu jendela kamar korban. 

"Tersangka langsung menindih badan korban dan korban memberontak menghindarinya. Tak sampai di situ, tangan tersangka bergentayangan ke bagian tubuh vital untuk membuka celana si korban. Korban pun berteriak meminta tolong warga sekitar,” jelas Kasat.

Mendengar teriakan korban akhirnya tersangka langsung takut dan melepaskan tangan korban lalu pergi meninggalkan rumah melalui pintu depan rumah korban. 

Atas  kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak terima sehingga melaporkan tindakan pelaku ke Polres Way Kan untuk ditindak lanjuti. 

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu,  tanggal 09-08-2023 pukul 03.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Gubuk Kebun Karet Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. 

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. 

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” jelas Kasat Reskrim. 

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 289 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut