get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

Siswi SMA di Pringsewu Menjadi Korban Persetubuhan, Diduga Termakan Bujuk Rayu Pacarnya Sendiri

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 14:03 WIB
header img
Siswi SMA di Pringsewu Menjadi Korban Persetubuhan, Diduga Termakan Bujuk Rayu Pria Pacarnya Sendiri, Foto: Rizki.

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id-Polisi menahan, DA (20), Pemuda asal Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung, karena telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA

Tersangka DA, dijemput paksa Polisi saat berada dirumahnya pada Rabu malam (23/8), sekira pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap atas dasar laporkan pengaduan ibu korban, RT (38), warga Pringsewu yang tidak terima anaknya, TA (17) menjadi korban kejahatan seksual.

Kasat Reskrim iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakil Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu telah terjadi sejak Mei 2022, setelah keduanya terikat hubungan asmara (pacaran).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku setidaknya sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang tak lain pacarnya sendiri.

"Tindak asusila itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Agustus 2023," terang Kasat Reskrim pada Jumat (25/8/2023) siang.

Disampaikan Kasat, peristiwa persetubuhan itu berlangsung di sejumlah tempat kos yang ada di Pringsewu dan Gadingrejo serta di rumah korban sendiri.

Sedangkan menurut korban, kata Kasat, dirinya mau setubuhi berkali kali karena termakan bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi jika nantinya hamil.

Terungkapnya kasus ini, ungkap Al Haqqi, setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan tersangka kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.

"Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

Lebih lanjut, DA, pelaku persetubuhan telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Tandasnya. 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut