get app
inews
Aa Text
Read Next : 4,59 Gram Sabu-Sabu dan Tersangka Berhasil Diamakan Polisi di Tanggamus

Seorang Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Lamtim, Diduga karena Edarkan Sabu

Selasa, 05 September 2023 | 06:58 WIB
header img
Seorang Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Lamtim, Diduga karena Edarkan Sabu, Foto: ilustrasi penangkapan Pengedar Narkoba.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki pada Senin (4/9/23) menjelaskan, tersangka berinisial RF (23) warga Kota Bandar Lampung.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

"Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (2/9/23) sekira pukul 22.00 wib di Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur," ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.19 Gram .

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut