BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Polda Lampung tindak 206 pelanggar lalu lintas selama tiga hari menggelar operasi zebra.
Pelanggaran hingga hari ketiga yang ditindak dengan tilang berjumlah 206 sedangkan yang ditindak dengan teguran 902 pengendara.
Hasil data dari Dit Lantas Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyebutkan mayoritas pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak memakai helm SNI, disusul berbonceng lebih dari satu, berkendara dibawah umur, tidak memakai sabuk pengaman, pelanggar dan membawa muatan berlebih atau over load, Kamis (7/9/23).
Ia mengungkapkan, terdapat 7 sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak selama operasi berlangsung. Diantaranya, berkendara melebihi kecepatan, penggunaan handphone saat berkendara, dan pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
"Kemudian berkendara dibawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan serta berkendara melawan arus," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa dilaksanakannya operasi zebra ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk terus tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas seperti memakai helm, memasang kelengkapan kendaraan dan tidak kebut-kebutan dijalanan.
"Dan tidak lupa agar membawa identitas diri dan dokumen kendaraan saat bepergian," imbuhnya.
Editor : Yuswantoro