get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi dan TNI bersama BPBD Way Kanan lakukan Pencarian Pria Tua yang Diduga Hanyut di Kali Tangkas

Kesambet Setan Mesum, Pria Lansia di Pesisir Barat Lampung Cabuli Bocah Tetangganya Sendiri 

Senin, 11 September 2023 | 16:22 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan pria lansia terhadap seorang bocah di Pesisir Barat, Lampung. Foto: Ist

PESISIR BARAT, iNews.id - Seorang pria lansia (lanjut usia) berunisiala BR (55) ditangkap oleh Satreskrim Polres Pesisir Barat di Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Sabtu (9/9/2023) sore.

Pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak yang masih di bawah umur.

"Ia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, pada hari Senin (11/9/2023).

Kejadian pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun ini terjadi pada tanggal 10 Agustus yang lalu. Pada saat itu, korban sedang bermain dengan teman-temannya di belakang sebuah masjid.

Pelaku kemudian menarik korban ke samping masjid sambil membuat teman-teman korban ketakutan dan melarikan diri. Setelah berhasil menarik korban, pelaku kemudian membekap mulut korban dan melakukan perbuatan tercela terhadapnya.

Setelah perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Pelaku mengatakan jika korban ditanya tentang luka atau darah, sebaiknya mengaku bahwa itu akibat jatuh.

Setelah pelaku pergi, korban menghadap kakaknya yang berada di masjid dan memberitahu tentang luka pada alat vitalnya. Korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya, dan kasus ini dilaporkan kepada polisi.

Menggunakan laporan dari orang tua korban sebagai dasar, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (9/9/2023).

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis, celana dalam anak, baju korban, serta hasil pemeriksaan psikologi dan konseling.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut