get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Polisi Tangkap 7 Orang Pengedar dan Pemakai Ganja disebuah Lapo Tuak di Tulang Bawang Barat

Jum'at, 15 September 2023 | 08:52 WIB
header img
Polisi Tangkap 7 Orang Pengedar dan Pemakai Ganja disebuah Lapo Tuak di Tulang Bawang Barat, Foto: Humas Polda Lampung

TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dan pemakai ganja di Tulang Bawang Barat. Tujuh orang ditangkap dalam waktu 1x24 jam. Kini ketujuhnya mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

Mereka memiliki peranan masing-masing. Dari pengedar, pemakai sampai kurir. Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yofi Haryadi, kamis 14 september 2023.

Polisi pertama kali menangkap keenam Pria disebuah lapo tuak yang terletak di Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.  

Keenam pria tersebut berinsial BK 25 tahun warga Desa Tri Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, AS 25 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat, JFP 21 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat, ARS umur 23 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kabulaten Tuba Barat, BP umur 19 tahun, wargaTiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat dan WS Umur 26 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Para Tersangka ditangkap pada selasa (12/09/2023) pukul 21.30 WIB. Mereka memakai dan menyembunyikan ganja sebanyak 5,21 gram di dalam kotak rokok merk Dji Pek Lak 286 yang disimpan didalam tas selempang merk Berak ianya mengaku bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari temannya yang bernama WS.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dibawah tempat duduk di lapo tuak tersebut bungkusan berisi Ganja kering seberat 40,91 gram. 

Pada hari Rabu 13 september 2023, tepatnya pukul 14.00 WIB, dijalan poros Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial YW umur 28 tahun, warga Kampung Bandar Agung Kecamatan Terbanggi Besar kabupaten Lampung Tengah. 

"Polisi pun mengamankan1 (satu) buah bungkusan lakban berwarna cokelat yang didalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50,00 gram dan 1 (satu) bungkusan kertas yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12.03 gram,” ujarnya. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 111,12 gram. dari keterangan para tersangka Ganja sebanyak itu akan mereka gunakan saat konser grup musik Shaggy Dog di pulung kencana.

"Kini ketujuhnya ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut