get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Diduga Meresahkan Masyarakat 3 Pria Diamankan Polisi

Sabtu, 16 September 2023 | 06:19 WIB
header img
Diduga Meresahkan Masyarakat 3 Pria Diamankan Polisi, Foto: Riski.

PESAWARAN, iNewsWaykanan.id-Polres Pesawaran, Polda Lampung_Pada hari Jumat, tanggal 15 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, sebuah operasi penggerebekan telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis Kartu Remi di Dusun Jembangan, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, mengatakan Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Kepolisian (Sat Intelkam) Polres Pesawaran di bawah pimpinan IPTU ZAINAL ABIDIN, Kepala Bidang Operasional Sat Reskrim Polres Pesawaran.

Kronologis kejadian dimulai ketika masyarakat melaporkan adanya aktivitas perjudian kartu remi yang meresahkan warga di Dusun Jembangan. Berdasarkan laporan tersebut, "Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pesawaran segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan informasi, tim ini melancarkan operasi penggerebekan di lokasi yang dilaporkan," tandasnya.

Hasil penggerebekan tersebut mengungkapkan bahwa ada 3 (tiga) orang yang sedang terlibat dalam permainan kartu remi ilegal. Identitas ketiga pelaku inisial HB (62) Tahun warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, S (57) Tahun warga Pertanen, Desa Paguyuban, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dan WS (38) Tahun yang merupakan warga Sidomulyo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran," Imbuhnya.

Tim berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (Satu) Unit Handphone Jenis Oppo A9 Warna Biru, 1 (Satu) Unit Handphone Jenis Nokia Warna Putih, 2 (Dua) Set Kartu Remi, Uang Tunai Sebesar Rp117.000,- dengan rincian:

  - 1 (Satu) Lembar Uang Rp 2.000,-.

  - 13 (Tiga Belas) Lembar Uang Rp 5.000,-.

  - 3 (Tiga) Lembar Uang Rp 10.000,-.

  - 1 (Satu) Lembar Uang Rp 20.000,-.

Ketiga pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan dan akan menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pesawaran, Kasus ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku," pungkas AKP Supriyanto.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut