get app
inews
Aa Read Next : Polres Lampung Barat Amankan Residivis Narkoba Asal Pesisir Barat 

Diduga Curi Velg dan Ban Mobil di Jalinsum Way Tuba, 2 Pria Ditangkap Polres Way Kanan

Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:13 WIB
header img
Diduga Curi Velg dan Ban Mobil di Jalinsum Way Tuba, 2 Pria Ditangkap Polres Way Kanan, Foto: ilustrasi penangkapan/iNews.id

 WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Way Tuba Kecamatan Way Tuba, ditangkap Polres Way Kanan, Selasa (10/10/2023).

Tersangka inisial AI (29) berdomisili di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah dan HM (39) berdomisili di Desa Sundawenang Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Plt (pelaksana tugas) Kasatreskrim Ipda Riski Aulia menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 06.46 WIB korban bernama Haidir di hubungi oleh saksi A bahwa 6 buah velg dan ban dari dua kendaraan mobil bernopol A 9297 S dan T 9237 DF telah hilang pada saat di parkir di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Mendengar informasi tersebut lalu korban dan rekanya Reki mendatangi lokasi, sesampainya di lokasi bahwa benar telah terjadi kehilangan 6 buah velg dan ban dari dua kendaraan tersebut. 

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian dan apabila dinominalkan mengalami kerugian sebesar Rp50 Juta Rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadan kedua pelaku di Lampung Tengah.

Atas informasi tersebut petugas menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua Tersangka inisial AI dan HM di salah satu rumah di Desa Damal Arem, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan untuk kedua Tersangka dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkap Ipda Riski.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut