BANDARLAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Polda Lampung akhirnya angkat bicara terkait informasi adanya penangkapan terhadap oknum dosen dan mahasiswinya yang bukan suami istri.
Keduanya disebut digerebek warga saat tengah berduaan di rumah oknum dosen di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung pada Senin (9/10/2023) malam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandarlampung," ujar Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10).
Umi menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut yakni pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial S (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandarlampung dan yang kedua adalah Vo (22) mahasiswa salah satu Universitas Negeri di Bandarlampung.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.
Umi melanjutkan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
Editor : Yuswantoro