get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

4 Orang Terduga Pengedar Obat Terlarang di Way Jepara Diciduk Polisi

Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:18 WIB
header img
4 Orang Terduga Pengedar Obat Terlarang di Way Jepara Diciduk Polisi, Foto: Humas Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Timur Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yang diduga memiliki barang terlarang, Kamis (12/10/23).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Riki Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula saat RK(22) tertangkap memiliki Narkoba yang berhasil diamankan oleh Polisi.

“Awalnya Sat Res Narkoba lakukan penangkapan terhadap RK di Desa Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur. yang kemudian kita lakukan penggeledahan badan dan tempat dan ditemukan 4 (empat) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 14 (empat belas) butir dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 12 (dua belas) butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer,” ujar Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan HP(21) dan EA(23) di Desa Sri Rejosari Kecamatan Way Jepara dan dari Kedua Pelaku berhasil kita amankan 45 (empat puluh lima) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 15 (lima belas) butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer.” ungkap Kapolres.

Sat Res Narkoba juga melakukan penangkapan terhadap ZH(17) warga Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung Pada (13/10/23) Pukul 16.00 Wib yang kemudian kita lakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih didiga kerasa Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Bruto 0.50 Gram. 

Selanjutnya bersama barang bukti, Para pelaku diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut dengan dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami Kepolisian Resor Lampung Timur terus berusaha untuk memberantas peredaran dan penggunaan Nakoba di Lampung Timur khususnya. Kepada masyarakat dihimbau untuk jauhi Narkoba, laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba," pungkas Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2002 tersebut.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut