get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Diduga Lakukan Penjambretan di Braja Asri, Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:59 WIB
header img
Diduga Lakukan Penjambretan di Braja Asri Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi, Foto: Polres Lamtim.

Petugas Kepolisian Gabungan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, tanpa perlawanan.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Polisi juga telah mengamankan 1 unit Sepeda Motor, Telepon Genggam, Dompet dan Uang Tunai 2 juta rupiah, sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut