get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Diduga Lakukan Penjambretan di Braja Asri, Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:59 WIB
header img
Diduga Lakukan Penjambretan di Braja Asri Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi, Foto: Polres Lamtim.

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang pelaku penjambretan, berhasil diringkus Petugas Kepolisian Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Way Jepara, tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Selasa (17/10), menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah BY (35) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Pelaku berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan aksi penjabretan terhadap YN (31) warga Kecamatan Way Jepara, pada bulan Maret lalu.

Peristiwa kejahatan diawali tersangka di wilayah Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, dengan cara memepet dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, kemudian merebut dompet berisi uang tunai 2 juta rupiah, dan 1 unit telepon genggam.

Petugas Kepolisian Gabungan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, tanpa perlawanan.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Polisi juga telah mengamankan 1 unit Sepeda Motor, Telepon Genggam, Dompet dan Uang Tunai 2 juta rupiah, sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut