get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pilkada 2024, Kanitbinmas Ajak Warga Tidak Termakan Hoax di Way kanan

Sial Seorang Pencuri Motor di Tubaba Ini, Belum Sempat Jual Barang Curiannya Sudah Ditangkap Polisi

Minggu, 22 Oktober 2023 | 06:41 WIB
header img
Sial, Seorang Pencuri Motor di Tubaba Ini Belum Sempat Jual Barang Curiannya Sudah Ditangkap Polisi, Foto: Polres Tubaba

TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Belum sempat menjual motor curiannya, JN (25) pelaku pencurian 1 unit sepeda motor ini harus pasrah saat diringkus petugas Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung pada Kamis (19/10/2023).

Pelaku berinisial JN ini ditangkap di kediamannya di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Barat. Dirinya harus berurusan dengan petugas lantaran nekat membawa lari sepeda motor di Dusun Brebes Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kronologis bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumahnya akan tetapi kunci kontak tidak dicabut oleh korban. Saat korban keluar rumah, ia melihat motor yang diparkir di halaman rumahnya sudah raib pada Rabu tanggal 18 Oktober 2023, sekira pukul 22.30 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Dailami, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, pada Sabtu (21/10/2023).

"Dari laporan Korban atas nama Sukron yang melihat motornya sudah tidak ada saat dirinya masuk ke dalam rumah. Melihat motor honda jenis Revo miliknya hilang, korban langsung membuat laporan kehilangan di Polres Tulang Bawang Barat," ungkap Kasat AKP Dailami.

Berdasarkan laporan LP / B / 213 / X / 2023 / SPKT / Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, Tanggal 20 Oktober 2023, tersebut, Tim Tekab 308 Presisis Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Tidak butuh waktu lama sehingga diketahuilah keberadaan identitas pelaku.

"Pelaku mengakui jika telah mencuri dan barangnya belum sempat dijual lantaran keburu ditangkap," jelas Dailami.

Hingga saat ini tersangka JN mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulang Bawang Barat untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kasat.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut