get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Sedang Asyik Isap Sabu di Kebun, Pria Asal Lingai Ini Kaget Kepergok Polisi 

Selasa, 24 Oktober 2023 | 06:16 WIB
header img
Sedang Asyik Isap Sabu di Kebun, Pria Asal Lingai Ini Kaget Kepergok Polisi, Foto: Humas Polres Tulang Bawang.

TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id - Seorang Pria yang diduga sedang asyik menghisap sabu di kebun ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial MI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Minggu (22/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika di sebuah kebun yang ada di Kampung Baru, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala," kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (23/10/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Andy, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kosong, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu, pipet, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di sebuah kebun yang ada di Kampung Baru, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, sering dijadikan tempat pesta narkotika.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ternyata sedang ada seorang pria yang tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuh Iptu Andy. 

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut