get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp400 Juta, Polisi Tangkap Kepala Desa di Tanggamus

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 18:50 WIB
header img
Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp400 Juta, Polisi Tangkap Kepala Desa di Tanggamus, Foto: Ira W

TANGGAMUS, iNewsWayKanan.id - Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penahanan terhadap oknum Kepala pekon (Kakon) Sukamernah, Gunung Alip berinidial SR (52) atas dugaan tindak pidana korupsi. 

Penahanan terhadap oknum Kakon tersebut setelah Unit Tipidkor melakukan pemeriksaan selama 2 jam terhadap SR yang telah berstatus tersangka pada Kamis (26/10/2023). 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan SR berkaitan dengan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus tahun 2021. 

"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp. 472.867.306," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10). 

Hendra menambahkan, penahanan SR sebagai tersangka korupsi merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus. 

"Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggungjawab atas perbuatannya," kata dia. 

Hendra menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tahun 2021. 

Kemudian Surat Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APB-Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung alip, Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/7402/19/2023 tanggal 16 Oktober 2023, antara lain sesuai hasil klarifikasi Tim Audit kepada SR selaku pemegang kekuasaan pengelolaan pekon. 

"SR diduga tidak transparan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari, serta membayar upah tenaga kerja pembangunan pekon," ungkapnya. 

Selain itu, SR selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp472.867.306. 

"Adapun rinciannya, kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp.308.814.830, terdiri dari rehabilitasi gedung paud sebesar Rp25.505.000, tidak dilaksanakan," tuturnya. 

"Peningkatan jalan usaha tani 1500 meter pada dusun 1 dan dusun 3 sebesar Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m, upah kerja dibayar secara borongan," lanjut Kasat. 

Lalu, pembangunan TPT dan Drainase sebesar Rp148.524.000, tidak dilaksanakan. Kemudian, pengadaan Tong sampah sebesar Rp7.200.000, tidak dilaksanakan. 

Kemudian, pembangunan taman pekon sebesar Rp31.665.000, tidak dilaksanakan. Selanjutnya, rehab kios sebesar Rp8.504.800, tidak dilaksanakan. 

"Selanjutnya, kegiatan Non sarana dan prasarana fisik sebesar Rp164.052.476 terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sebesar Rp79.200.000bdan kegiatan lain-lain sebesar Rp.84.852.476, tidak dilaksanakan," tuturnya. 

Hendra mengungkapkan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi yang diakuinya untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengembalikannya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut