LAMPUNG SELATAN, iNewsWaykanan.id- Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus NH (24) yang merupakan warga Dusun VIII Perum OP I GGP, Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Minggu (5/11/23) sekira pukul 10.00 WIB.
Ditangkapnya pelaku NH oleh petugas tersebut, lantaran diduga telah membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 4680 TQ milik korban MA (20) yang tak lain adalah temannya sendiri.
Menurut Plt. Kapolsek Punggur IPTU Bayu Ogara mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku tiba tiba datang kerumah korban yang berada di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah dengan alasan bahwa ia melarikan diri dari penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pada Selasa lalu (31/10/23) sekira pukul 23.00 WIB.
“Pada saat itu, korban tidak mengetahui jika si pelaku sudah ada didalam rumah. Sepulangnya korban dari main, korban terkejut melihat pelaku sedang tidur ditengah rumah,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (8/11/23).
Karena si pelaku tersebut merupakan teman dekat korban kata Kapolsek, korbanpun tak menaruh rasa curiga terhahap NH.
“Korban hanya bertanya kepada pelaku, kenapa kamu kesini? Kemudian pelaku menjawab, saya kabur dari penampungan TKI,” imbuhnya.
Singkat cerita, setelah mereka beristirahat lalu pada keesokan harinya, korban terkejut melihat si pelaku sudah tidak ada dirumah korban.
Namun, Bayu Ogara mengatakan pada hari Kamis 02 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB. dini hari sepulang korban dari main, korban kembali terkejut melihat si pelaku sudah berada didalam rumah dengan kondisi seperti ketakutan.
Lalu korban kembali bertanya kepada pelaku, kamu kok kesini lagi? pelaku menjawab gak ada tebengan.
“Masih tak memiliki rasa curiga sedikitpun terhadap temannya tersebut, kemudian korban memasukan sepeda motor kedalam rumah tepatnya di ruang samping kiri rumah, lalu korban mengunci rumah dan tidur,” katanya.
Keesokan harinya, korban kaget bukan kepalang melihat pintu kamar telah terbuka dalam keadaan kunci pintu (kunci kayu) lepas terjatuh dilantai dan dompet milik korban berisi uang Rp. 150 ribu, Kartu ATM BRI , STNK beserta sepeda motor korban sudah tak ada lagi ditempat.
Tanpa pikir panjang, korban pun langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Punggur.
Berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur langsung melakukan penyelidikan.
“Tak butuh waktu lama, kami berhasil meringkus pelaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat pelaku akan melakukan penyebrangan ke Pulau Jawa dengan menggunakan sepeda motor hasil curiannya, pada Minggu (5/11/23)” tegasnya.
Bayu mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku hendak kabur ke Pulau Jawa, kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSKP Bakauheni untuk melakukan penangkapan.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban yang sudah di skotlet menjadi warna putih dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Editor : Yuswantoro