LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, seorang warga harus berurusan dengan Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, pada Jumat (10/11), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DE (38) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan, dengan cara melakukan tindakan pemukulan terhadap NZ (40) warga Kecamatan Way Jepara, hingga menyebabkan korban shok, serta mengalami luka dibagian wajahnya.
Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada Selasa (31/10) malam lalu, disalah satu warung angkringan, diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu.
Korban yang tidak terima oleh perbuatan penganiayaan tersebut, selanjutnya melaporkan ke Mapolsek Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dan membawanya ke Polsek Labuhan Ratu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan pakaian dan hasil visum korban.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 Jo 335 tentang penganiayaan dan atau pengancaman," ujarnya.
Editor : Yuswantoro