get app
inews
Aa Read Next : DPD LDII Way Kanan gelar Audiensi dengan Kapolres AKBP Adanan Mangopang

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Motor yang Sudah Beraksi 4 Kali di Bandar Lampung

Minggu, 12 November 2023 | 07:01 WIB
header img
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Motor yang Sudah Beraksi 4 Kali di Bandar Lampung, Foto: ilustrasi MPI

BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga sudah 4 kali melakukan pencurian

Adapun identitas tersangka yakni berisial S (22) warga Dusun 7 Rw 007 kelurahan Tebing Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Menjelaskan, Bahwa penangkapan ini berdasarkan adanya laporan terjadinya tindak pidana pencurian pada Tanggal 10 November 2023. Dimana pelaku melakukan aksinya pada Hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 lalu sekira pukul 13.30 WIB di Jl. Singosari Enggal Kota Bandar Lampung.

"Saat melaukan aksinya tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci Letter T, dimana tersangka dibantu oleh rekannya yang bernama Idris yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkapnya Sabtu (11/11/23)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (Satu) senjata tajam jenis badik, 2 (Dua) senjata tajam jenis pisau garpu, 1 (Satu) hodie/jaket warna hitam (yang digunakan Pelaku saat Curat), 1 (Satu) celana warna hitam (Yang digunakan pelaku saat Curat), Rekaman CCTV di TKP Curat, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Streat warna Abu-abu (Alat yang digunakan saat Curat 22 Juli 2023), 2 (Dua) Hp Merk Nokia dan 1 HP Strawbery, 1 (satu) topi warna hitam.

*Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut