get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Curat yang Menabrak Anggota Polri di Pesisir Barat

Jum'at, 17 November 2023 | 22:34 WIB
header img
Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Curat yang Menabrak Anggota Polri di Pesisir Barat, Foto: Bidhumas Polda Lampung

LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 presisi Polda Lampung bersama Sat reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di medsos yang kabur menabrak anggota polsek bangkunat dengan menggunakan mobil Brio merah.

Konfrensi Pers dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Pesibar, Di Makko Polda Lampung. Jum'at (17/11/23).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, Penangkapan 4 (empat) pelaku RI (24), ABP (21), MS (27) AP (25) berhasil dilakukan oleh team gabungan saat bersembunyi di gubuk yang berada di Desa Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran

"Bahwa para pelaku ini saat ingin diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh team gabungan," ungkapnya.

Adapun motif pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk berfoya-foya serta pesta narkoba.

Sambung Umi, para pelaku melaksanakan aksinya dengan mengincar warung, mereka beraksi bersama-sama di 2 (dua) TKP Warung dan Bri Link yang berada di Pesibar, dengan cara mengalihkan korban sehingga pelaku lainnya dengan mudah melaksanakan aksinya mengambil barang dan uang yang berada di warung.

Umi, juga menambahkan "Sebagai info, pengemudi brio merah yang menabrak anggota saat dalam pengejaran tersebut adalah salah satu yang diamankan yaitu RI, yang bersangkutan dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota polri yang sedang melaksanakan tugas," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) pucuk senjata api jenis HS dengan no seri H184521b.magazen beserta 8 butir peluru kaliber 9 x 19 mm, 6 (enam) unit handphone android, 1 (satu) timbangan sabu sabu, 1 (satu) bandel klip sabu sabu, Uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

"Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut