WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan mengamankan seorang pemuda diduga melakukan Pengeroyokan di Kampung Kiling - Kiling Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, Sabtu (18/11/2023).
Empat pelaku berinisial AT (30), FS (31), dan SP (27) berdomisili di Kampung Kiling-Kiling Kecamatan Negeri Besar serta IS (34) berdomisili di Kampung Tiuh Baru Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menyampaikan kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, Irhamsyah berangkat dari rumah menuju kediaman bapak Romsi yang akan mengadakan acara syukuran untuk bersilaturahmi.
Setibanya disana Irhamsyah bersama dengan tetangga yang lain duduk mengobrol di dekat Sound system, kemudian sekira pukul 23.30 WIB salah satu warga bernama SP yang sedang bermain kartu gaple menegur korban untuk mengecilkan suara musik.
Namun korban menjawab bahwa suara musik sudah kecil tapi suara kalian yang melebihi suara salon dan korban mengecilkan volume musik.
Tak terima perkataan dari Irhamsyah lalu pelaku SP dan rekannya AT, FS dan IS menghampiri korban lalu melakukan pemukulan ke bagian wajah dan kepala korban dengan menggunakan balok kayu yang mengakibatkan luka di bagian wajah dan kepala Irhamsyah.
Setelah melakukan pengeroyokan pelaku pergi meninggalkan korban dan warga sekitar membantu korban untuk diobati.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah dan kepala bagian luar, luka gores bagian Lengan kiri, memar di kepala bagian belakang. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Negeri Besar untuk di tindak lanjuti.
Berdasarkan laporan dari korban itu, selanjutnya pada hari Rabu, 15-11-2023 pukul 09:00 WIB Polsek Negeri Besar melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan sebagai terlapor dari kediaman masing masing di Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
"Hasilnya terhadap empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan diamankan di Polsek Negeri Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
"Sementara, yang bersangkutan jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro