LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Keluarga korban yang membentangkan spanduk untuk mengungkap pembunuhan di Kabupaten Tulang Bawang sebelumnya telah melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung karena merasa janggal atas pengungkapan kasus oleh kepolisian. Dan pihak keluarga sendiri melalui penasehat hukumnya telah mengetahui secara jelas saat kepolisian melakukan gelar perkara bersama pihak Kejaksaan serta Kuasa Hukum Korban.
Namun Pihak keluarga meyakini pelaku pembunuhan terhadap Pembadi Harianja (61) lebih dari satu orang.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan adanya laporan tersebut dan telah melakukan asistensi perkara sebanyak dua kali.
Menurutnya keluarga korban yang didampingi pengacara itu merasa janggal dengan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang atas kasus yang menimpa anggota keluarga mereka.
"Benar, kami sudah mendengar langsung atas keluhan keluarga korban,melalui asistensi ditkrimum polda lampung kami telah melakukan pendalam lanjutan," kata Andri.
Andri memaparkan kasus pembunuhan ini terjadi pada 17 Agustus 2023 lalu di kediaman korban di Kampung Bandar Rahayu. Pembunuhan ini diketahui dari ditemukannya jasad korban di dalam sumur.
"Dari penyelidikan dan penyidikan, pelaku pembunuhan itu bisa ditangkap. Identitas pelaku bernama Slamet alias Gendut," kata Andri.
Tersangka yang merupakan tukang dan bawahan korban itu ditangkap pada 16 September 2023 di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Terkait keluhan keluarga korban yang meyakini pelaku pembunuhan lebih dari satu orang ataupun kejanggalan lain, Andri mengaku bisa memahami perasaan keluarga korban itu.
Andri menjelaskan, penanganan perkara itu di Satreskrim Polres Tulang Bawang dilakukan dengan asistensi Ditreskrimum Polda Lampung.
"Penyidik tidak akan main-main dengan perkara dimana peristiwa ini mengakibatkan Korban meninggal dunia," kata Andri.
Menurutnya, penyidik bekerja sesuai dengan SOP yang harus benar dan berdasarkan fakta, tidak boleh menduga-duga.
"Boleh kita curiga namun harus didukung fakta sebenarnya. Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar dapat mempercepat perkara ini ke persidangan," kata Andri.
Editor : Yuswantoro