get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan Ingatkan Anggota Untuk Tetap Waspada dan Tidak Underestimate jelang Pilkada

Kerahkan Tekab 308 dan Tim Ditresnarkoba, Polda Lampung Kejar 4 Tahanan Kabur dari Rutan

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:52 WIB
header img
Kerahkan Tekab 308 dan Tim Ditresnarkoba, Polda Lampung Kejar 4 Tahanan Kabur dari Rutan, Foto: MNC Portal

LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Polda Lampung mengerahkan tim dari dua direktorat untuk mengejar empat orang tahanan yang kabur.

Empat tahanan itu adalah tersangka kasus narkoba yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Mapolda Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya empat orang tahanan yang kabur tersebut.

Menurut Umi, empat tahanan itu kabur pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dari Rutan Mapolda Lampung.

"Benar, ada tahanan yang melarikan diri, jumlahnya empat orang," kata Umi di Mapolda Lampung, Rabu (6/12/2023).

Umi menjelaskan, empat tahanan itu berinisial M, MA, MN, dan AS. Keempatnya adalah tahanan dengan kasus narkotika.

Adapun kronologi kaburnya tahanan ini terungkap saat petugas jaga dan piket melakukan pengecekan di Rutan itu.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tahanan yang berada di sel 7 dalam kamar yang sama memanggil petugas jaga.

"Tahanan itu memberitahukan bahwa 4 tahanan itu tidak ada di dalam sel," kata Umi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui besi ventilasi kamar mandi dalam keadaan patah.

"Saat ini Tekab 308 dan Ditresnarkoba Polda Lampung sedang melakukan pengejaran," kata Umi.

Umi juga meminta kepada keluarga tahanan yang kabur untuk bekerja sama dan menginformasikan ke polisi.

"Kita imbau agar menyerahkan diri dan keluarga jika mengetahui keberadaan anggota keluarganya itu untuk menginformasikan," kata Umi.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut