WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Indra Septa Purnama atau yang lebih dikenal Indra Gaola selaku pemilik rumah makan Gaola, pada hari ini, Rabu, (06/12/2023) pukul 15.00 WIB lakukan Jumpa pers dengan beberapa awak media cetak dan elektronik yang ada di Kabupaten Way Kanan terkait kelanjutan pemasalahan yang terjadi dengan saudara YA beberapa waktu yang lalu, di Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Indra Gaola didampingi Tim Legal M.Djalal Hafidz A dan Muhammad Osama pemilik rumah makan yang berlokasi di SP3 Kecamatan Blambangan Umpu.
Selaku Tim Legal M.Djalal Hafidz menuturkan, mengenai pemberitaan serta postingan media sosial yang menuai kontroversi dan hipotesa yang akhirnya merugikan pihak tertentu.
“Perlu diketahui bersama bahwa sebuah produk jurnalis ataupun media sosial mempunyai diatur dalam pertauran yang berbeda, Akan tetapi memang pada praktiknya kedua hal ini bisa berkaitan satu sama lain, terlebih jika dikaitkan dengan suatu akibat hukum Pers yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999,” jelas Djalal sapaan akrabnya
Lebih lanjut Djalal menerangkan bahwa, pada dasarnya dalam dunia pers atau jurnalisme ada 2 (dua) istilah yang sering menjadi penentu apabila fakta dan kebenaran isi berita dipertanyakan, yaitu:
1. Hak jawab (Pasal 1 angka 11 UU Pers)
2. Hak koreksi (Pasal 1 angka 12 UU Pers)
Dua langkah ini ditempuh apabila kita sebagai orang atau pihak yang diberitakan merasa dirugikan, atau terdapat kesalahan dalam penulisan berita.
Apabila 2 hal tersebut tidak membuahkan Hasil maka kita bisa melakukan pengaduan ke dewan pers, dapat kita liat tata caranya di Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:
Pasal 5 UU Pers:
(1), Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
"Mengenai ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers, yang menjelaskan bahwa Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," ungkap Djalal.
Sedangkan postingan media sosial apabila mengandung unsur ketidakbenaran terlebih pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
Apabila kedua hal tersebut, produk jurnalis yang membersamai postingan media sosial ataupun sebaliknya postingan media sosial yang memuat suatu produk jurnalis di indikasikan merugikan suatu pihak tertentu maka kedua hal tersebut akan berkaitan satu sama lain.
"Terlebih bila kedua hal tersebut mengarah ke suatu perbuatan pidana. Kedua hal tersebut akan dijadikan kedua alat hukti yang saling berkaitan, tidak bisa disimpulkan kondisi yang demikian dianggap semata-mata hanya melaporkan produk jurnalis. Karena terdapat relevansi yang jelas antara keduanya," pungkas Djalal.
Editor : Yuswantoro