get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Ucapkan Terimakasih: Kontrol Sosial Masyarakat jadikan Lampung Tetap Kondusif

Diduga Membantu Kaburnya Tahanan Narkotika di Rutan, 2 Pelaku Diamankan Polda Lampung

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:30 WIB
header img
Diduga Membantu Kaburnya Tahanan Narkotika di Rutan, 2 Pelaku Diamankan Polda Lampung, Foto: Ilustrasi

LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil tangkap dua tersangka yang diduga membantu kaburnya tahanan tersangka Narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung.

Adapun tersangka merupakan warga Aceh yakni MY (52) dan SP (28) yang merupakan istri tersangka membantu proses kaburnya tersangka an Asnawi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, penangkapan MY ini melalui penyelidikan oleh Personel Ditnarkoba Polda Lampung, ia ditangkap saat berada di teras masjid Triengdeng Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Dan untuk SP ditangkap saat berada di rumah.

"Bahwa peran MY melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran" Ujarnya Selasa (19/12/23).

Sambung Umi, mereka ini berangkat dari Aceh atas perintah SP istri Asnawi, yang dimana mereka di upah uang senilai Rp13.000.000., (tiga belas juta rupiah)

"Untuk saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran" Kata Umi.

Dalam Conference Press Umi menghimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polda Lampung dan untuk keluarga yang mengetahui keberadaanya untuk dapat memberitahukan kepada Polda Lampung.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil xenia warna putih, 3 (tiga) unit handphone android, 1 (satu) buku rekening BSI, 1 (satu) buah Atm BSI, uang tunai sebanyak Rp150.000., 1 (satu) buah gelang emas.

Atas perbuatannya para pelaku di ancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur dengan para pelaku dikenakan hukuman uu no 35 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut