WAY KANAN, iNewsWaykanan.id -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk seluruh TPS yang ada di kabupaten Way Kanan.
Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 khususnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.
Total yang akan di rekrut berjumlah 1.490 pengawas TPS. Hal tersebut sebagaimana diungkap Anggota Bawaslu Way Kanan Kordiv SDMO dan Diklat Sigit Dwi Suwardi kepada media, Kamis, (28/12/2023).
"Jumlah kebutuhan calon Pengawas TPS adalah 1.490 orang, karena sesuai keputusan KPU Way Kanan nomor : 267/PL.01.2-BA/1808/2023 di Kabupaten Way Kanan ada 1.485 TPS dan 5 TPS Khusus yang ada di Lapas 2 dan PT. PSMI 3. Jadi total TPS 1.490," ungkap Sigit Dwi Suwardi.
Pendaftaran ini (PTPS) akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 dan dilakukan di Sekretariat panwaslu di masing-masing Kecamatan.
Pendaftaran ini merupakan langkah awal dalam memastikan kelancaran dan integritas dari proses Pungut, hitung dan Rekapitulasi suara pemilih pada Pemilu di Kabupaten Way Kanan.
Bawaslu Kabupaten Way Kanan mengajak kepada seluruh unsur masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi di Indonesia khususnya Kabupaten Way Kanan melalui peran sebagai Pengawas TPS.
"Pengawas TPS melengkapi jajaran pengawas Pemilu dalam melakukan tugas pengawasan Pemilu tahun 2024. Sebagai ujung tombak, SDM calon pemgawas harus benar-benar baik dari hasil rekrutmen yang baik," jelas Sigit Dwi Suwardi.
Pendaftaran calon PTPS ini mengikuti Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 504KP.01/K1/12/2023. Keputusan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.
Calon pengawas TPS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon harus berdomisili di kecamatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon PTPS.
"Bagi masyarakat yang berminat, dapat memghibungi panwaslu di kecamatan masing-masing dan juga berkoordinasi dengan PKD disetiap Kampung/Kelurahan yang ada di Kabupaten Way Kanan," pungkas Sigit.
Editor : Yuswantoro