get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan Ingatkan Anggota Untuk Tetap Waspada dan Tidak Underestimate jelang Pilkada

Terus Komitmen Berantas Para Pelaku kejahatan, Kapolda: Tidak Ada Ruang Untuk Narkoba di Lampung

Jum'at, 29 Desember 2023 | 21:32 WIB
header img
Terus Komitmen Berantas Para Pelaku kejahatan, Kapolda: Tidak Ada Ruang Untuk Narkoba di Lampung, Foto: Bidhumas Polda Lampung

LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Polda Lampung total mengungkap dan menyita ratusan kilogram barang bukti narkotika, puluhan ribu butir pil ekstasi, hingga ratusan gram tembakau sintesis dari periode pengungkapan mulai Januari hingga Desember 2023.

Barang bukti berhasil diamankan itu meliputi 421,9 Kg sabu, 359,9 Kg ganja, 25.582 butir pil ekstasi, 17.416 butir psikotropika, dan tembakau sintetis 276,69 gram. 

"Ini hasil Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Polres jajaran selama periode Januari sampai Desember 2023 atas keberhasilan melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika," ujar Kapolda Lampung, Helmy Santika saat kegiatan pemusnahan dalam paparan Rilis Akhir Tahun 2023, Jumat (29/12/2023). 

Dari hasil pengungkapan dan penyitaan tindak pidana narkotika ini, Helmy menjelaskan, seluruh barang bukti berhasil diamankan memiliki nilai ekonomis sebesar Rp642,2 miliar dan menyelamatkan jiwa sebanyak 2.091.243 orang. 

Menurutnya, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Lampung, Polda Lampung melaksanakan dengan upaya-upaya pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum, serta kerjasama dengan instansi terkait lainnya.

"Kami bersama terus bersepakat, bahwa narkotika adalah musuh kita bersama, karena letak geografis ini membuat kita sebagai jalur utama perlintasan darat yang menjadi jalur favorit," pungkas dia. 

Selain barang bukti, Helmy menjelaskan, Polda Lampung turut menangani dan mengungkap kasus narkotika menonjol 2023 yakni, pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional Fredy Pratama melibatkan Eks Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. 

Dari kasus ini mengamankan sejumlah aset baik kendaraan hingga rumah, seperti 13 unit mobil, 5 unit rumah, 1 unit toko indomart dengan kalkulasi nilai mencapai Rp15 miliar.

"Salah satu pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Lampung yaitu jaringan internasional Fredy Pratama yang di mana telah menangkap puluhan tersangka," imbuhnya. 

Lebih lanjut Helmy mengungkapkan, sederet kasus narkotika berhasil diungkap berasal dari 1.331 laporan polisi dan meringkus sebanyak 1.662 tersangka baik kurir hingga pengendali. 

"Tidak ada ruang untuk narkoba di Lampung, kami tetap berkomitmen memberantas para pelaku kejahatan narkotika," tandas kapolda.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut