LAMPUNG TENGAH, iNewsWaykanan.id - Seorang mantan sopir ambulan yang merupakan DPO pelaku pencurian tabung oksigen di RS Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah menyerahkan diri ke Polsek Gunung Sugih, berkat upaya persuasif petugas.
Sempat kabur dan melarikan diri, pria inisial ZUL (34) warga Kampung Suka Raja Nuban, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gunung Sugih, pada Selasa (2/1/24).
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, ZUL merupakan bagian dari komplotan sopir ambulans yang mencuri 63 tabung oksigen di Rumah Sakit Umum (RSU) Demang Sepulau Raya Lampung Tengah senilai Rp 189 juta. Peristiwa pencurian tersebut terjadi, pada Kamis (20/4/23) silam.
Pelaku ZUL beraksi bersama TP yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini sedang menjalani hukuman.
Penyerahan diri ZUL bermula saat Kapolsek dihubungi oleh keluarganya.
“Pihak keluarga menyerahkan ZUL dan mengantarkannya ke kantor Polisi sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/24).
Sebelumnya diberitakan, sopir ambulans di RS Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah diamankan lantaran jadi pelaku pencurian sebanyak 63 tabung oksigen.
Pelaku pencurian berinisial TP (22) yang juga sopir ambulans mencuri tabung oksigen senilai Rp. 189 juta dari ruang isolasi RS Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah pada Kamis (20/4/23) silam.
Pelaku memanfaatkan profesi sopir ambulans untuk dapat akses masuk lalu melakukan pencurian tabung oksigen dalam RS.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku TP yang merupakan warga Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tersebut sudah berulang kali melakukan pencurian serupa sejak Maret hingga Juli 2023.
Dalam melakukan pencurian itu, pelaku bersama 3 orang rekannya menggunakan menggunakan mobil merk Toyota Kijang untuk menggelapkan tabung oksigen.
“Salah satu komplotan pelaku diketahui adalah mantan sopir ambulan asal Lampung Timur yakni ZUL yang kini Tengah menyerahkan diri ke Polsek Gunung Sugih,” katanya.
Dikatakan Kapolsek bahwa pelaku ZUL sebelumnya sempat kami lakukan penggerebekan di rumahnya. Namun, pada saat itu pelaku tidak berada di tempat, akhirnya kami mengimbau kepada keluarganya untuk segera menyerahkan diri.
“Berkat upaya persuasif petugas, pelaku ZUL dengan diantarkan oleh pihak keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Gunung Sugih,” ungkapnya.
Pihaknya pun mengapresiasi langkah tersebut. Karena cepat atau lambat pelaku kejahatan pasti akan tertangkap.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada 2 pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri ke kantor Polisi. Karena cepat atau lambat, kalian pasti akan tertangkap,” tegasnya.
“Pelaku ZUL dibidik pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Yuswantoro