LAMPUNG UTARA, iNewsWaykanan.id- Polisi berhasil meringkus satu orang kurir narkoba jenis sabu saat berada di depan Rumah Makan Taruko 2 Lampung Utara.
Pelaku yang diamankan RM (35) warga Sribasuki, Lampung Utara berikut barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu 0.18 gr dan 1 buah kotak rokok mami baru.
Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, membenerkan bahwan tim opsnalnya pada Kamis 4 Januari 2024 pukul 16.30 WIB. di Jalinsum Depan RM, Taruko 2 Abung Selatan telah mengamankan 1 orang pelaku kurir Narkoba jenis sabu.
"Pelaku diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut," ujar AKP Widodo, Jumat (05/01/2024).
Lanjut Kasat, setelah berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, pelaku kita giring ke Polres Lampung Utara untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Editor : Yuswantoro