get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Bawa Kabur Uang Setoran Majikannya, Seorang Sopir di Lamtim Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 Januari 2024 | 17:15 WIB
header img
Bawa Kabur Uang Setoran Majikannya, Seorang Sopir di Lamtim Ditangkap Polisi, Foto: Ilustrasi

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membawa paksa seorang sopir, karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan uang majikannya.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (6/1), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah YL (27) warga Kecamatan Pekalongan.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka yang berprofesi sebagai sopir, diduga telah menggelapkan uang setoran hasil penjualan barang, milik majikannya, dengan nilai 28,8 juta rupiah lebih.

Peristiwa berawal saat korban IE (28) warga Kecamatan Batanghari Nuban, memerintahkan tersangka mengangkut dan menjual 900 kg bawang merah, 500 kg bawang putih, dan 100 kg kacang tanah, senilai 35,3 juta rupiah, kepada pembeli (pemesan) dikawasan Pasar Unit 2 Tulang Bawang, pada bulan Maret 2023 lalu.

Setelah melaksanakan tugasnya, diduga tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada majikannya, dengan alasan pembeli (pemesan) yang belum membayar barang-barang tersebut.

"Korban kemudian melakukan cross cek kepada pihak pembeli, dan ternyata uang pembelian barang-barang tersebut, sudah dibayar dan diserahkan kepada tersangka YL," terangnya.

Korban yang merasa dirugikan akibat kejadian tersebut, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, diwilayah Kecamatan Pekalongan.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian juga turut mengamankan berbagai dokumen nota jual beli barang, sebagai barang bukti.

"Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut