PESAWARAN, iNewsWaykanan.id- Pada Kamis, 04 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menjadi saksi dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah Am, seorang nelayan berusia 41 tahun, serta Ju, berusia 27 tahun dan belum memiliki pekerjaan tetap, keduanya bertempat tinggal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya individu yang sering memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sukajaya Lempasing. Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan yang mendalam dan setelah memperoleh informasi yang cukup, berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka, seperti seperangkat alat hisap sabu (bong), 8 bungkus plastik klip bening sisa pakai diduga narkotika jenis sabu, kain hitam, dompet warna biru, sekop plastik, serta 2 unit handphone merek Oppo warna biru dan Hammer warna coklat.
Editor : Yuswantoro