get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Pimpin Apel Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Pengembangan 2 Tersangka Penyalahguna Narkotika di Teluk Pandan, 1 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 06 Januari 2024 | 19:23 WIB
header img
Pengembangan 2 Tersangka Penyalahguna Narkotika di Teluk Pandan, 1 Pelaku Ditangkap, Foto: Rizki.

PESAWARAN, iNewsWaykanan.id- Pada Kamis, 04 Januari 2024, pukul 18.00 WIB, kejadian menggemparkan terjadi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah BI, seorang wiraswasta berusia 42 tahun, yang beralamat di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Kasus ini terungkap setelah tim operasional berhasil menangkap Am dan Ju. Dari pengembangan yang dilakukan, tim berhasil menemukan tersangka utama, BI, di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan tersangka.

"Kami menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam," ungkap Kasat Res Narkoba, Iptu M, Nufi.

BI saat ini bersama barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut