JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Berdasarkan laporan Kualitas Udara Dunia IQAir, Indonesia menduduki peringkat ke-17. Artinya, Indonesia masuk sebagai salah satu negara dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia, dengan konsentrasi PM2,5 mencapai 34,3 μg per meter kubik.
PM 2,5 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil atau sama dengan 2,5 µm (mikrometer). Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO) menganjurkan, paparan PM2,5 dibatasi 10 mikrogram per meter kubik.
Melihat data tersebut, tak salah jika kontribusi seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama memperbaiki kualitas udara menjadi sebuah keharusan dan prioritas.
Hal ini sejalan dengan tujuan Hari Lingkungan Hidup Indonesia yang jatuh pada 10 Januari, untuk meningkatkan, dan mendorong kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga, serta melestarikan lingkungan.
Pengurus Departemen Litbang, IPTEK, Sumberdaya Alam dan Air (LISDAL) DPP LDII, Atus Syahbudin mengungkapkan, Indeks Kualitas Udara (IKU) diperoleh dari pengukuran kadar sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2) di udara. “Kandungan SO2 berasal dari emisi industri dan mesin diesel berbahan bakar solar, atau bahan bakar lainnya yang mengandung sulfur. Sedangkan NO2 berasal dari emisi kendaraan bermotor, berbahan bakar bensin,” ujarnya.
Selain SO2 dan NO2, pencemaran di udara diakibatkan oleh berbagai polutan seperti karbon monoksida (CO), serta partikel ozon di permukaan.
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada itu menegaskan, udara yang bersih sesungguhnya telah disediakan sejak zaman dahulu. “Ketika alam belum terusik. Pada waktu itu, manusia memanfaatkan alam secukupnya dengan kearifan lokal masing-masing,” katanya.
Editor : Yuswantoro