get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi dan TNI bersama BPBD Way Kanan lakukan Pencarian Pria Tua yang Diduga Hanyut di Kali Tangkas

Curi Motor Tetangganya Sendiri, Seorang Pria di Bumi Arum Nyaris Dihakimi Massa

Kamis, 11 Januari 2024 | 17:38 WIB
header img
Curi Motor Tetangganya Sendiri, Seorang Pria di Bumi Arum Nyaris Dihakimi Massa, Foto: ilustrasi

PRINGSEWU, iNewsWayKanan.id - Seorang pria berinisial MD (31) warga Pekon (Desa) Bumi Arum, Pringsewu, Lampung, diamankan Polisi dan warga karena mencuri sepeda motor milik tetangganya. Warga yang resah bahkan nyaris menghakimi pelaku namun aksi masa dapat dicegah oleh petugas kepolisian.

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi (Kompol) Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pria pengangguran ini diamankan polisi dan warga di Pekon Bumi Arum pada Selasa (9/1) sore, sekira pukul 17.00 Wib. Ia diduga telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Viar BE 6308 VW milik Sadiman (54), tetangganya sendiri.

“Pencurian itu dilakukan tersangka MD seorang diri pada Jumat dinihari (5/1) sekira pukul 01.00 Wib,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangannya kepada media pada Kamis (11/1/2024).

Menurut Kapolsek, awalnya tersangka MD diamankan atas dugaan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian mesin pompa air, pipa paralon, pakan ikan, dan alat pertanian.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Viar, beberapa body sepeda motor, mesin pompa air, pakan ikan, golok, dan cangkul," jelasnya.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa warga setempat sempat ingin menghakimi tersangka MD yang membuat mereka kesal dengan perbuatannya. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah oleh petugas kepolisian.

"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan untuk proses hukumnya, dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandas Kapolsek Pringsewu Kota.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut