Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Tersangka Ilegal Logging di Lamtim, Lebih Setahun Buron

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:14 WIB
  • author Darwis IB
Polisi Tangkap Tersangka Ilegal Logging di Lamtim, Lebih Setahun Buron
Polisi Tangkap Tersangka Ilegal Logging di Lamtim, Lebih Setahun Buron, Foto: Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Setelah dicari hampir setahun lamanya, seorang tersangka kasus ilegal logging, berhasil diringkus pihak kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dijalan raya di kawasan Kecamatan Marga Sekampung, tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (17/1/24) menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah EP (43) warga Kecamatan Marga Sekampung.

Tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian, sejak awal tahun 2023 lalu, karena tidak pernah mengindahkan beberapa kali Surat Panggilan terhadapnya.

"Pihak kepolisian sudah beberapa kali memanggil yang bersangkutan, melalui surat resmi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang, atau memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga akhirnya dilakukan proses upaya paksa," tegasnya.

Tersangka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana ilegal logging, yang tengah ditangani oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dengan barang bukti 10 kubik kayu, yang diduga berasal dari kawasan hutan register 38.

Untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian telah mengamankan 1 unit truk merk Isuzu, Telepon Genggam, serta 10 kubik kayu.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut