METRO, iNewsWayKanan.id - Polres Metro melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) merilis informasi penangkapan oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) alias Perkim yang diduga melakukan tindak pidana tipu gelap.
Dari informasi yang dihimpun, oknum pejabat berinisial F itu kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro. Ia juga terancam 4 tahun penjara.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap oknum pejabat tersebut pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pada pagi hari ini saya mewakili bapak Kapolres Metro Lampung, terkait dengan penangkapan kepala dinas Perkim kota Metro bahwa telah kita amankan kemarin siang," kata Kasat kepada awak media, Selasa (23/1/2024).
"Kemarin diamankan sekitar jam 14.00 WIB dari kantornya. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut untuk terkait dengan penyidikan yang akan kita limpahkan kejaksaan," imbuhnya.
Iptu Rosali menjelaskan bahwa tersangka F diamankan oleh petugas penyidik gabungan. Saat dilakukan penangkapan tersangka koperatif, dan Polisi melakukan penahanan atas pertimbangan dari penyidik.
Editor : Yuswantoro