"Laporan atas kasus ini dari tahun 2020, kemudian dilakukan penyelidikan dan dinaikkan di tingkat sidik serta gelar dan lain sebagainya hingga penetapan tersangka. Kemudian dilakukan gelar ulang kembali dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," jelasnya.
"Untuk kerugian berkisar Rp400 juta, untuk korbannya sementara baru satu. Untuk proses hukumnya sementara kita sedang melakukan penyidikan untuk menuju tahap menunggu P21 dari kejaksaan," tambahnya.
Kini oknum Kepala Dinas berinisial F tersebut telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Untuk pasal yang disangkakan itu pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara namun ada pengecualian," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Metro maupun pihak terlapor atas penangkapan oknum pejabat berinisial F tersebut.
Editor : Yuswantoro